Terdakwa dalam kasus pelecehan seksual yang belum terselesaikan sejak 13 tahun lalu, yang dibebaskan pada persidangan pertama, telah dijatuhi hukuman penjara yang berat. Pengadilan Tinggi Daegu telah memutuskan bahwa pemerkosaan (pemerkosaan) berdasarkan undang-undang khusus tentang hukuman kejahatan kekerasan seksual, dll.