Di Korea Selatan, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa toko es krim diskon tak berawak yang beroperasi 24 jam sehari adalah jenis bisnis yang mirip dengan toko serba ada. Pada tanggal 29 Desember tahun lalu, menurut komunitas hukum, Mahkamah Agung divisi 3 memutuskan bahwa pemilik toko serba ada