最高裁判所「無人アイス販売店はコンビニと類似業種」=韓国
Mahkamah Agung ``Toko es krim tak berawak adalah industri yang mirip dengan toko serba ada'' = Korea Selatan
Di Korea Selatan, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa toko es krim diskon tak berawak yang beroperasi 24 jam sehari adalah jenis bisnis yang mirip dengan toko serba ada. Pada tanggal 29 Desember tahun lalu, menurut komunitas hukum, Mahkamah Agung divisi 3 memutuskan bahwa pemilik toko serba ada
mengajukan permohonan pelarangan bisnis terhadap pemilik toko es krim tak berawak di dekatnya, dan pengadilan rendah memutuskan bahwa bisnis tersebut tidak dapat dilarang karena bisnisnya tidak serupa.
Saya mengembalikannya. Tuan A, yang mengoperasikan toko serba ada di lantai pertama jalan perbelanjaan di kompleks kondominium di Kota Gimpo, Provinsi Gyeonggi, telah mengajukan petisi untuk menghentikan bisnis kepada operator toko es krim tak berawak 24 jam yang dibuka pada tahun 2021.
Gugatan telah diajukan. Pada saat itu, Tuan A mengadakan kontrak dengan kontrak yang membatasi jenis usaha yang membatasi jenis usaha serupa pada saat kontrak penjualan kawasan perbelanjaan tersebut. Pak A percaya bahwa toko es krim tak berawak memiliki peran yang mirip dengan toko serba ada.
Dia mengaku melakukan hal tersebut. Di sisi lain, pemilik toko es krim beralasan tidak mirip dengan toko serba ada. Uji coba pertama mengakui toko serba ada dan toko es krim tak berawak sebagai bisnis serupa dan mengeluarkan larangan operasional mereka.
Keputusan itu dibatalkan pada sidang kedua. Pengadilan menyatakan, ``Toko serba ada tidak hanya menjual makanan, minuman, dan makanan, tetapi juga minuman beralkohol dan berbagai macam barang rumah tangga, sedangkan toko es krim hanya menjual es krim, permen, dan roti.
``Ketika mempertimbangkan penjualan produk komprehensif yang menjadi ciri toko serba ada, sulit untuk mengatakan bahwa mereka pada dasarnya berada di industri yang sama.''
Keputusan Mahkamah Agung berbeda. Karena sebagian besar penjualan toko serba ada tumpang tindih dengan barang yang dijual di toko es krim, pelanggan umum tidak membeli toko es krim.
Sebenarnya, ini dianggap sebagai jenis toko serba ada. Mahkamah Agung menyatakan, ``Tidak termasuk tembakau, yang menyumbang 40% dari penjualan toko serba ada, hanya makanan olahan sederhana seperti kembang gula, es krim, dan minuman yang tersisa.
``Toko es krim juga hanya menjual makanan olahan, dan ada kemungkinan besar bahwa pelanggan umum akan langsung mengenalinya sebagai sejenis toko serba ada.''
Ia melanjutkan, ``Kedua toko tersebut berdekatan satu sama lain di lantai yang sama, lantai satu, di gedung yang dikembangkan sebagai kawasan perbelanjaan dekat apartemen, dan memiliki luas yang hampir sama.''
“Karena basis pelanggan utama adalah penghuni kompleks perumahan, tidak ada pilihan selain menempatkan mereka dalam persaingan langsung,” tambahnya.
2024/01/04 09:24 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 88