Kantor Pengawas Mata Uang (OCC) telah resmi mengakui bahwa bank nasional dapat melakukan transaksi mata uang kripto menggunakan metode "intermediasi bebas risiko", yang memungkinkan lembaga keuangan tradisional bertindak sebagai perantara yang diatur untuk aset kripto.
Dalam surat interpretasi yang dirilis pada tanggal 8 (waktu setempat), OCC menyatakan bahwa "bank nasional dapat melakukan transaksi mata uang kripto untuk nasabah mereka tanpa mencatat aset tersebut di neraca mereka."
Metode ini melibatkan perdagangan secara simultan dengan satu nasabah dan mengimbanginya dengan nasabah lain, dan memiliki struktur yang sama dengan "model intermediasi bebas risiko" yang digunakan secara luas di pasar keuangan saat ini.
Surat tersebut menyatakan bahwa "beberapa pelamar menjelaskan bahwa intermediasi mata uang kripto bebas risiko akan menjadi layanan tambahan bagi klien mereka dan akan menghasilkan peningkatan peluang bisnis di pasar yang sedang berkembang."
OCC juga menekankan bahwa hal ini akan memungkinkan pelanggan untuk memperdagangkan aset kripto dengan percaya diri melalui bank yang teregulasi, bukan melalui platform yang tidak teregulasi.
Namun, OCC memperingatkan bahwa jika bank terlibat dalam aktivitas terkait mata uang kripto, mereka harus memastikan bahwa aktivitas tersebut berada dalam lingkup aktivitas yang diizinkan secara hukum dan bahwa aktivitas tersebut berada dalam kewenangan yang diberikan kepada bank.
Hal ini juga memerlukan penetapan prosedur internal untuk mengelola risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko pasar, dll. dengan tepat.
Surat tersebut menyatakan bahwa “risiko terbesar dalam transaksi pialang bebas risiko adalah risiko kredit rekanan (terutama
“Manajemen risiko kredit ini merupakan inti dari operasi perbankan dan bank sudah memiliki pengalaman yang luas,” tambahnya.
Lebih lanjut, OCC menjelaskan bahwa transaksi intermediasi bebas risiko oleh bank nasional diakui sebagai “kegiatan perbankan.” Namun,
Peraturan tersebut sudah berlaku untuk transaksi perantara yang melibatkan sekuritas, dan aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sekuritas akan diizinkan dalam kerangka hukum yang ada, tambahnya.
Meski surat tersebut bukan peraturan yang mengikat, namun surat itu menjelaskan aktivitas terkait mata uang kripto apa saja yang boleh dilakukan bank berdasarkan hukum saat ini.
Ini adalah dokumen penting yang menunjukkan posisi resmi
2025/12/10 11:52 KST
Copyright(C) BlockchainToday wowkorea.jp 118