国家保安法廃止案、与党とその協力勢力の議員31名が発議…保守系野党「強行すれば強い反発」と警告=韓国
31 anggota parlemen dari partai berkuasa dan sekutunya mengusulkan RUU untuk mencabut Undang-Undang Keamanan Nasional... Partai oposisi konservatif memperingatkan akan adanya reaksi keras jika RUU tersebut dilanjutkan
Di Korea Selatan, partai oposisi konservatif People Power Party telah menentang keras usulan bersama oleh beberapa anggota parlemen dari partai yang berkuasa, termasuk Partai Demokratik Korea, dan sekutunya untuk mencabut Undang-Undang Keamanan Nasional.
Cho Yong-sul, juru bicara Partai Kekuatan Rakyat, mengatakan dalam komentarnya pada tanggal 7, "Jika penghapusan Undang-Undang Keamanan Nasional dipaksakan tanpa konsensus sosial, hal itu akan mengundang reaksi keras dan dampak lanjutan."
Cho menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten telah menyatakan undang-undang tersebut konstitusional sejak tahun 1990-an, dan menjelaskan bahwa alasannya adalah "strategi permusuhan Korea Utara terus berlanjut, dan undang-undang serupa telah disahkan di negara lain.
Ia menambahkan, "Jajak pendapat pada 8 Juli juga menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menentang penghapusan sistem tersebut, dan kita juga tahu bahwa ada pengakuan bahwa mata-mata ada di masyarakat Korea."
"Menghapus Undang-Undang Keamanan Nasional ketika belum mendapat persetujuan publik dan tidak ada undang-undang alternatif yang berlaku dapat dianggap tidak murni tujuannya," kata juru bicara tersebut.
RUU penghapusan diusulkan oleh Anggota DPR Min Hyun-bae dari Partai Demokrat, Anggota DPR Kim Jun-hyung dari Partai Inovasi Tanah Air, dan Yoon Jong-oh, pemimpin fraksi Partai Progresif.
RUU tersebut diusulkan oleh total 31 anggota parlemen, termasuk Min dan lainnya, yang termasuk dalam blok partai yang berkuasa, termasuk Partai Reformasi Tanah Air dan Partai Progresif.
Para pendukung RUU tersebut menyatakan bahwa alasan pengajuannya adalah karena "Undang-Undang Keamanan Nasional didasarkan pada Undang-Undang Pemeliharaan Perdamaian yang dibuat oleh bekas penjajah Jepang ketika undang-undang itu diberlakukan.
"Undang-undang ini telah dikritik sebagai undang-undang yang buruk dan terus-menerus menekan kebebasan berpikir," ujarnya. "Banyak ketentuannya sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan dapat diatur secara memadai oleh undang-undang terkait seperti Undang-Undang Pertukaran dan Kerja Sama Antar-Korea."
adalah.
2025/12/08 06:38 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 104