Menurut kalangan hukum pada tanggal 18 (hari ini), Kantor Kejaksaan Distrik Timur Seoul mendakwa seorang wanita Jepang berusia 50-an, Ny. A, pada tanggal 12 bulan ini atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, pada acara "pelukan bebas" yang diadakan di Jamsil Gymnasium di Songpa-gu, Seoul pada tanggal 13 Juni tahun lalu, Tn. A telah memeluk leher JIN dengan paksa.
Adegan A mencium JIN tersebar di media sosial saat itu, menimbulkan kontroversi. Setelah kejadian tersebut, beberapa penggemar BTS memulai petisi nasional untuk menuntut agar A dilecehkan secara seksual.
Sebuah pengaduan diajukan, meminta penyelidikan atas pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman atas Penganiayaan. Polisi kemudian memulai penyelidikan, tetapi pada bulan Maret tahun ini, penyelidikan ditangguhkan karena perkiraan lamanya waktu yang dibutuhkan.
Namun, setelah Tn. A memasuki Korea Selatan dan menyerahkan diri ke polisi, penyelidikan dilanjutkan dan polisi mengirim Tn. A ke jaksa penuntut pada bulan Mei tahun ini.
2025/11/18 14:26 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 111
