Pada tanggal 6, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul mendakwanya dengan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (mengemudi tanpa SIM).
Pada tanggal 8, diumumkan bahwa Jung DONG WOO-won telah didakwa. Dakwaan yang ditangguhkan adalah keputusan untuk tidak mendakwa tersangka meskipun fakta kejahatan telah dikonfirmasi, dengan mempertimbangkan usia tersangka dan konsekuensi kejahatan, dan tidak menyerahkan kasus tersebut ke pengadilan.
Sebelumnya, Jung DONG WOO Won dituduh mengemudikan kendaraan tanpa SIM di jalan lokal pada tahun 2023. Jung, lahir 19 Maret 2007,
Saat itu, DONG WOO WON berusia 16 tahun, yang berarti ia belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM. Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Lalu Lintas, mereka yang berusia di bawah 18 tahun tidak diizinkan untuk mendapatkan SIM.
Jung DONG WOO-won juga ditangkap pada tahun 2023 karena mengendarai sepeda motor di jalan raya di Seoul.
Jung DONG WOO-won, yang diduga melanggar undang-undang lalu lintas (larangan lewat, dll.), telah diberi penangguhan penuntutan.
2025/11/08 18:24 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 95
