JENNIE(BLACKPINK)、実父だと詐称して書籍まで出版した男や出版社に勝訴
JENNIE (BLACKPINK) memenangkan gugatan terhadap pria dan penerbit yang secara keliru mengklaim sebagai ayah kandungnya dan bahkan menerbitkan buku
Jennie, salah satu anggota girl grup Korea Selatan BLACKPINK, memenangkan gugatan terhadap seorang pria yang secara keliru mengaku sebagai ayah kandungnya.
Menurut profesi hukum pada tanggal 18, Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Goyang mengeluarkan putusan pada tanggal 9 bulan lalu yang mengatakan, "Seorang
Adalah masuk akal untuk menyimpulkan bahwa klaim bahwa dia adalah ayah biologis Jennie adalah salah," dan menguatkan permintaan Jennie untuk melarang distribusi publikasi.
Pengadilan memerintahkan A dan penerbit B untuk menghancurkan semua publikasi terkait, dan A memposting JENNIE
Masalah ayah kandung JENNIE bermula dari sebuah novel karangan A yang diterbitkan oleh AI. A telah mencantumkan logo JENNIE di sampul buku, dsb.
Ia bahkan menggunakan logo agensi Jennie, OA Entertainment, tanpa izin. Ia juga mengklaim bahwa Jennie adalah putrinya.
Akibatnya, komunitas daring dan penggemar telah mendiskusikan latar belakang keluarga Jennie.
Jennie, yang tidak pernah berbicara secara terbuka tentang ayah kandungnya, mengeluarkan pernyataan resmi melalui agensinya pada tanggal 6 September tahun lalu, mengumumkan bahwa dia akan mengambil tindakan hukum.
Sebagai tanggapan, OA Entertainment, melalui perwakilan hukumnya, firma hukum Yulchon, mengajukan gugatan terhadap Perusahaan A dan perusahaan penerbit B pada tanggal 24 Desember tahun lalu, dengan tuntutan untuk melarang distribusi publikasi tersebut.
Pengadilan menyatakan, "Tidak ada bukti lain selain klaim para terdakwa bahwa Terdakwa A adalah ayah biologis Penggugat Jenny, sedangkan sertifikat hubungan keluarga untuk Penggugat Jenny tidak mencantumkan siapa pun selain Terdakwa A sebagai ayahnya.
Fakta bahwa orang yang dimaksud terekam jelas diakui," dan pengadilan memutuskan bahwa klaim A tidak benar. Akibatnya, A diperintahkan untuk menghapus foto profil KakaoTalk-nya dan semua kiriman yang telah ditinggalkannya di media sosial.
Pengadilan juga memerintahkan bahwa buku-buku tersebut "tidak dapat dijual kecuali prolog dan sampul yang memuat tuduhan bahwa dia adalah ayahnya dihapus, dan semua buku yang ada dimusnahkan."
Namun, pengadilan menetapkan bahwa kasus ini merupakan tuntutan berdasarkan hak kehormatan (hak pribadi) dan bukan tuntutan hak milik, dan tidak mengenakan perintah eksekusi sementara atau mengenakan denda.
2025/06/18 15:39 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 5