Pada bulan Februari tahun lalu, Tn. A memposting di situs portal bahwa ia telah "menyuap hakim" terkait agensi IU, EDAM Entertainment.
Menanggapi hal tersebut, Tuan A menyatakan, "Saya tidak memberikan komentar tersebut."
Pihak Tuan A berpendapat bahwa kejahatan tersebut tidak merupakan pencemaran nama baik, tetapi pengadilan tidak menerima hal ini, dan menetapkan bahwa Tuan A tidak menunjukkan penyesalan.
Sebelumnya, pada April 2022, Tn. A menulis empat komentar jahat yang meremehkan kemampuan menyanyi, kostum, dll. milik IU, dan diadili atas dugaan memposting komentar jahat.
Jaksa menuntut hukuman penjara selama empat bulan, dan Tn. A memohon keringanan hukuman, dengan mengatakan, "Saya menderita penyakit mental dan kemampuan menulis saya buruk."
Namun, pengadilan mengenakan denda sebesar 3 juta won.
"Ini dianggap sebagai serangan pribadi yang bersifat ofensif dan merendahkan," jelasnya. Setelah denda yang dijatuhkan kepadanya karena mengunggah komentar jahat, A kembali dijatuhi denda karena melontarkan hinaan dan menarik perhatian.
2025/06/05 12:21 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 110