シム・ウナ、復帰説は大きな詐欺だった
Rumor comeback ”aktris legendaris” Shim Eun Ha adalah penipuan besar... Baik dia dan perusahaan produksi tertipu
Rumor yang menyebutkan bahwa aktris yang dulu populer Shim Eun Ha akan kembali berakting ternyata adalah penipuan besar. Pada tanggal 3 (hari ini), sebuah media Korea melaporkan bahwa Pengadilan Distrik Goyang di Pengadilan Distrik Uijeongbu
Divisi Kriminal Pertama Majelis Nasional Korea secara eksklusif melaporkan bahwa Tn. A, yang mengaku bertindak atas nama Shim Eun Ha, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dengan empat tahun masa percobaan.
Sebelumnya, perusahaan produksi BY4M Studio mengumumkan bahwa mereka akan menandatangani kontrak dengan Shim Eun Ha pada tahun 2023 dengan biaya kontrak sebesar 1,5 miliar won (sekitar 100 juta won).
Agensi mengumumkan kembalinya Shim Eun Ha dengan mengatakan, "Dia telah menerima bonus sebesar JPY 50 juta dari sutradara," dan "Tujuannya adalah untuk memutuskan dan memproduksi karya comeback-nya tahun ini."
Namun, pihak Shim Eun Ha menepis tuduhan tersebut sebagai "tidak berdasar."
Menurut media kami, baik Shim Eun Ha maupun perusahaan produksi menjadi korban. Itu adalah penipuan tunggal yang dilakukan oleh Tn. A.
Dalam persidangan pertama, pengadilan memutuskan, "Tuan A mencuri sejumlah besar uang dari perusahaan korban (BY4M). Dalam prosesnya, ia memalsukan surat kuasa dan kontrak pertunjukan atas nama Shim Eun Ha, seorang aktris terkenal."
Ia menambahkan, "Setelah setiap kejahatan, mereka menciptakan pengganti untuk Shim Eun Ha dan membuatnya tampak seolah-olah Shim Eun Ha benar-benar kembali ke industri hiburan, jadi kejahatannya sangat keji dan rasa bersalahnya sangat besar."
Ia melanjutkan, “Baik perusahaan korban dan Shim Eun Ha berharap agar Tuan A dihukum,” namun menambahkan, “Ia telah mengakui semua kejahatannya dan menyesal, dan korban
"Kami mempertimbangkan fakta bahwa ia telah membayar kembali 1,65 miliar won secara penuh kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran dan bahwa ia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya atas pelanggaran serupa atau denda yang melebihi jumlah tersebut," imbuh mereka.
Baik jaksa maupun Tuan A tidak mengajukan banding atas putusan tingkat pertama, dan putusan tersebut kini telah final.
2025/06/03 20:15 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 111