Kami akan mengajukan permohonan putusan sementara dan meminta sidang tentang sengketa kewenangan." Ketua Woo mengatakan bahwa pencalonan hakim konstitusi oleh Han merupakan "pelanggaran serius terhadap tatanan konstitusional" dan bahwa "hak Majelis Nasional untuk mendengarkan pertanyaan personel terkait penunjukan badan konstitusional merupakan pelanggaran terhadap tatanan konstitusional."
Mereka berencana mengajukan permohonan putusan sementara untuk menangguhkan pemberlakuan UU tersebut dan permohonan sidang sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi pada hari yang sama dengan alasan UU tersebut merupakan 'perbuatan pelanggaran.'
Menurut Kantor Ketua Majelis Nasional, permintaan sidang personalia belum diterima secara resmi oleh Majelis Nasional.
Namun, menurut Pasal 61 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi, pengadilan dapat mengadili sengketa kewenangan dan mengajukan upaya hukum penangguhan penahanan, tidak hanya jika kewenangan benar-benar dilanggar, tetapi juga jika terdapat "risiko signifikan terjadinya pelanggaran kewenangan".
Hal ini menjadi mungkin. Woo juga mengatakan, "Latihan pencalonan ini merupakan pelanggaran terhadap hak Majelis Nasional untuk bermusyawarah dan memberikan suara dalam penunjukan kandidat untuk Mahkamah Konstitusi, haknya untuk mengendalikan urusan nasional melalui sidang personalia, dan haknya untuk menggunakan kekuasaan Ketua Majelis Nasional.
"Ini merupakan kasus yang jelas-jelas berisiko melanggar kewenangan untuk menyelenggarakan prosedur pemeriksaan personalia, dan upaya menjaga Konstitusi serta melindungi kewenangan Majelis Nasional tidak dapat dihindari."
Sementara itu, Layanan Penelitian Legislatif Majelis Nasional juga mengomentari pencalonan hakim oleh Han, "Presiden petahana juga menahan diri untuk tidak membentuk badan konstitusional baru di akhir masa jabatannya.
"Tindakan agresif Penjabat Perdana Menteri Han, yang tidak memiliki legitimasi demokratis, seperti penunjukan hakim konstitusi, merupakan penyalahgunaan wewenang yang jelas dan berpotensi inkonstitusional dan ilegal," kata komite tersebut dalam opini tinjauan yang disusun oleh sejumlah sarjana konstitusi.
Ada. Ketua Woo berkata, "Fakta bahwa penjabat presiden, yang tidak dipilih oleh rakyat, berupaya membentuk pengadilan konstitusi, yang merupakan badan yang melindungi konstitusi, merupakan tindakan yang sekali lagi akan memperburuk kekacauan nasional.
Jika orang tersebut tidak memenuhi syarat, ini merupakan tindakan pelanggaran Konstitusi lainnya yang jelas-jelas melanggar kewenangan Diet untuk melakukan sidang personalia." Ia melanjutkan, "Langkah-langkah Diet saat ini merupakan tanggung jawab Diet untuk melindungi Konstitusi."
Dia menambahkan.
2025/04/11 20:49 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83