Pada tanggal 13, Kantor Polisi Yangju di Provinsi Gyeonggi mengumumkan bahwa mereka telah menangkap dan sedang menyelidiki seorang wanita berusia 40-an atas tuduhan perusakan properti dan melanggar Undang-Undang Hukuman Penguntitan.
Dari tanggal 2 sampai dengan tanggal 6 bulan ini, tersangka A menaburkan saus ikan dan kotoran hewan di depan pintu masuk dan lorong rumah Ny. B, penghuni lantai bawah, di sebuah apartemen di Kota Yangju, sebanyak enam kali, dan melukis grafiti dengan cat pernis.
Dia dicurigai Tuan B mengklaim bahwa pembalasan Tersangka A dimulai setelah ia naik ke atas untuk memprotes masalah kebisingan.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi memanggil tersangka A dan mulai menyelidiki. Akan tetapi, tersangka A dikatakan membantah keras tuduhan tersebut.
Itu berhasil diperoleh. Untuk melindungi tersangka, polisi mengajukan permohonan ke pengadilan untuk tindakan sementara seperti perintah penahanan, dan pengadilan menerima permintaan tersebut dan mengeluarkan perintah penahanan pada Tersangka A untuk tetap berada dalam jarak lima meter dari tersangka.
Sementara itu, polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menganalisis rekaman CCTV.
2025/03/13 11:30 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 85