韓国与党議員「尹大統領の釈放は、国民たちの力のおかげ」
Anggota parlemen partai berkuasa Korea Selatan: ”Pembebasan Presiden Yoon berkat kekuatan rakyat”
Yoon Sang Hyun, anggota Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa, mengatakan pada tanggal 9 bahwa Presiden Yoon Seok-yeol dibebaskan setelah pengadilan memutuskan untuk mencabut penangkapannya, "Kami adalah orang-orang yang memilihnya.
Sama seperti kekuatan rakyat membantu mengamankan pembebasan Presiden Yoon, mari kita berjuang sampai detik terakhir agar petisi pemakzulan ditolak."
Pada hari yang sama, Rep. Yoon menulis di Facebook, “Kami sekali lagi
"Ayo kita lakukan," tulisnya seperti di atas. Anggota DPR Yoon berkata, "Mari kita berjuang sampai akhir dengan tekad yang kuat. Presiden Yoon telah kembali dengan sikap yang lebih dewasa dan rendah hati serta akan mengabdi kepada rakyat."
akan melayani Anda sepenuh hati. Tema Presiden Yoon Musim 2 adalah 'Segalanya untuk Rakyat,' dan itu dimulai sekarang juga," tegasnya.
Ia melanjutkan, "Saya akan sampaikan kepada Presiden Yoon semua waktu yang telah saya lalui di seluruh negeri dan menghabiskan waktu bersama rakyat."
Saya memiliki banyak hal untuk dipikirkan saat menunggu presiden di Pusat Penahanan Lu. Saya teringat banyak percakapan yang saya lakukan dengan orang-orang. Dan kemudian saya menyadarinya. Pembebasan Presiden Yoon dimungkinkan berkat kekuatan rakyat.
''Itulah yang saya tulis.'' Anggota DPR Yoon mengatakan, “Yang tersisa adalah persidangan pemakzulan presiden. Proses persidangan pemakzulan Presiden Yoon oleh Mahkamah Konstitusi penuh dengan pelanggaran hukum dan ketidakadilan. RUU pemakzulan tidak dapat diterima dan tidak dapat diterima.
RUU tersebut tidak sah karena tuduhan pemberontakan telah dihapus dan dasar penuntutannya tidak lagi sama. Dalam proses persidangan, UU Mahkamah Konstitusi tidak diikuti dalam banyak hal, sehingga persidangan pemakzulan menjadi tidak adil dan mengakibatkan cacat prosedural yang serius dan serius.
"Itu meninggalkan jurang ketidakpastian," katanya. "Dengan demikian, terungkap sudah pelanggaran hukum dan ketidakadilan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi terhadap Presiden, serta tercemar semua alat bukti dan keterangan saksi kunci," lanjutnya.
"Telah dipastikan bahwa ini adalah fakta yang diketahui oleh seluruh warga negara kita. Oleh karena itu, sudah sepantasnya permohonan praperadilan itu ditolak," katanya.
2025/03/10 07:43 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96