Pada tanggal 9 terungkap bahwa pendapat seorang sarjana hukum telah diserahkan sebagai bahan referensi. Menurut pendapatnya, Profesor Heo berpendapat ada 10 permasalahan prosedural dalam pengujian Mahkamah Konstitusi. Khususnya Majelis Nasional
Terkait dengan tidak dibantahnya pihak pembela yang menyatakan adanya tindak pidana makar berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dasar pemakzulan, makar menyatakan, "Identitas dakwaan sudah tidak ada lagi, dan tidak ada keputusan dari Majelis Hakim untuk mencabut dakwaan, maka dakwaan tersebut tidak sah."
Lengket. Selain itu, sesuai dengan amandemen Hukum Acara Pidana, catatan interogasi tersangka Lee Jin-woo, Yeo In-hyeon, dan mantan komandan Kwak Jong-geun harus diterima sebagai bukti.
Mereka juga berpendapat bahwa memo oleh Hong Jang-won, mantan wakil direktur pertama Badan Intelijen Nasional, memiliki nilai yang sama, karena kebenarannya juga diragukan. Profesor Huh juga bekerja pada penetapan tanggal argumen di Mahkamah Konstitusi dan pengamanan catatan investigasi.
Ia mengemukakan kekhawatirannya mengenai masalah ini, dengan mengatakan, "Meskipun ada kekhawatiran mengenai keadilan, pemerintah hanya mempercepat prosesnya," dan memperingatkan, "Ini sebenarnya dapat menjadi katalisator bagi kerusuhan sipil."
"Hanya ada 11 sidang, tetapi presiden yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki legitimasi demokratis terbesar," kata Ji Seong-woo, seorang profesor di sekolah hukum Universitas Sungkyunkwan dan presiden Asosiasi Hukum Tata Negara Korea.
"Usulan untuk memberhentikannya dari jabatannya jelas tidak masuk akal dan harus ditolak." Profesor Lee In-ho dari Sekolah Hukum Universitas Chung-Ang berkata, "Tidak ada bukti adanya kerusuhan atau tindakan pemberontakan.
"Dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Presiden mempunyai maksud atau tujuan untuk menimbulkan kerusuhan sipil," kata mereka seraya meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan kasus tersebut. Pihak Presiden Yoon juga menyampaikan pendapat sejumlah ahli lainnya.
Atas dasar itu, pihak Presiden Yoon menyampaikan, “Para ulama telah menunjukkan kelemahan dalam prosedur penuntutan dan persidangan, bahwa prosedur tersebut tidak dapat dikaji ulang (penetapan darurat militer tidak dapat dikaji ulang), dan bahwa Presiden
"Kami sepakat bahwa usulan tersebut harus ditolak atau dikesampingkan atas dasar kepercayaan publik."
2025/03/10 06:01 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 104