Ta. "Workplace Power Harassment 119" ditugaskan kepada Global Research, sebuah organisasi survei opini publik, dan melakukan survei terhadap 1.000 karyawan perusahaan berusia 19 tahun atau lebih di seluruh negeri dari tanggal 2 hingga 11 Desember tahun lalu, menanyakan kepada mereka tentang keadaan terkini penindasan di tempat kerja.
Pada tanggal 9, mereka mengungkapkan hasil berikut. Menurut hasil survei, 35,9% karyawan mengatakan mereka pernah mengalami perundungan di tempat kerja tahun lalu, naik 30,5% pada kuartal pertama tahun lalu.
%), naik 5,4%. Ditemukan bahwa karyawan non-tetap (41,3%) lebih mungkin mengalami perundungan di tempat kerja daripada karyawan tetap (32,3%), dan karyawan non-klerikal (39,4%) lebih mungkin mengalami perundungan di tempat kerja daripada karyawan klerikal (32,4%).
dianalisis. Berdasarkan jenisnya, penghinaan dan pencemaran nama baik merupakan yang paling umum yakni sebesar 23,5%, diikuti oleh instruksi yang tidak adil sebesar 19,6%, dan penyerangan serta bahasa kasar sebesar 19,1%.
Ketika ditanya bagaimana mereka menghadapi bullying di tempat kerja, 51,3% responden mengatakan mereka “menahannya atau pura-pura tidak memperhatikan,” sementara sisanya mengatakan mereka “tidak ingin
Jumlah orang yang menjawab "Saya berhenti dari pekerjaan saya" mencapai 23,7%. Selain itu, 30,1% responden menyatakan pernah melakukan aksi protes secara individu maupun bersama-sama dengan rekan kerja, 12,8% melaporkan kepada perusahaan atau serikat buruh, dan 5,2% melaporkan kepada pihak berwenang terkait.
: Bahasa Indonesia: Itu 0%. Persentase orang yang mengatakan bahwa perundungan di tempat kerja adalah hal yang serius meningkat dari 46,6% pada kuartal pertama tahun lalu menjadi 54,0%, sementara persentase orang yang mengatakan bahwa mereka telah mempertimbangkan bunuh diri atau kematian akibat perundungan di tempat kerja meningkat sebesar 1%.
Angka ini meningkat dari 5,7% menjadi 22,8%, masing-masing. Kim Yu-gyeong, seorang pengacara perburuhan di Workplace Power Harassment 119, mengatakan, "Jumlah korban yang mempertimbangkan bunuh diri atau bahkan kematian telah meningkat, dan pelaporan serta tindakan yang diambil menurut hukum tidak dilaksanakan dengan benar.
"Yang perlu dicatat adalah hal ini tidak dilakukan."
2025/02/10 12:07 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 85