Belakangan diketahui bahwa ia melakukan pengiriman itu sambil berhalusinasi. Menurut pihak berwenang pada tanggal 5, Kantor Polisi Ansan Danwon menangkap tersangka A pada hari sebelumnya atas dugaan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Kasus tersebut dikirim ke kantor kejaksaan. Pada tanggal 26 bulan lalu, A diduga melakukan perilaku mencurigakan saat mengantarkan makanan dan minuman dalam keadaan berhalusinasi, termasuk membunyikan bel pintu pengantaran beberapa kali dan melepas celananya.
Polisi dipanggil ke tempat kejadian sebagai tanggapan atas laporan warga dan menangkap A sekitar pukul 1:30 pagi. Tersangka A dinyatakan positif menggunakan narkoba ilegal dalam tes narkoba cepat. Investigasi polisi
Penyelidikan mengungkapkan bahwa A telah menggunakan Hiropon pada sore sebelumnya. Polisi menggeledah rumah A dan menyita 0,6 gram Hiropon. Setelah menerima pernyataan pengakuan atas tuduhan tersebut, A ditangkap dan diserahkan ke jaksa penuntut.
Kasus tersebut dirujuk.
2025/02/06 08:15 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96