Pada tanggal 27, Divisi Kriminal ke-2 Sekolah Menengah Daegu, Korea Selatan (Ketua Hakim Jeong Seung-gyu),
Pak A (48), penari yang didakwa melakukan perbuatan cabul setelah memberikan obat tidur kepada siswi (pelanggaran UU Perlindungan Seksual Anak dan Remaja, dll)
Hukuman tersebut dibatalkan dan dia dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, lima tahun pembatasan kerja, tiga tahun masa percobaan, dan denda sebesar 50 juta won (sekitar 5,37 juta yen).
Sebelumnya, Tuan A pada sidang pertama divonis 5 tahun penjara, 10 tahun pembatasan kerja, dan 5 tahun masa percobaan.
. Pada bulan Februari tahun lalu, Tuan A dituduh menganiaya Tuan B (15), seorang siswa di sebuah sekolah tari di Gyeongsangbuk-do, dengan memberinya es krim yang mengandung setengah obat tidur.
. Saat Pak B tertidur, Pak A mengajak Pak B ke rumahnya dan menganiayanya secara paksa, termasuk mendekatkan wajahnya ke pipi Pak B dan memeluknya.
Pak A berkata, ``Dia memberi korban es krim berisi obat tidur karena penasaran.''
''Itu tidak direncanakan.'' Terungkap juga bahwa ia secara konsisten menghindari tanggung jawabnya sendiri, dengan mengatakan, ``Saya telah menderita gangguan panik selama lima tahun.''
Tuan A memiliki latar belakang sosial sebagai instruktur tari universitas, koreografer kelompok tari kota, dan kepala Asosiasi Tari Korea cabang Eropa dan Amerika, dan mencalonkan diri sebagai anggota dewan kota dalam pemilihan lokal.
Ta. Sebelumnya, Pengadilan memutuskan bahwa terdakwa ``menganiaya secara paksa korban yang tidak mampu melawan,'' dan ``meminta korban memberikan keterangan palsu untuk menutupi kejahatannya, dan korban terpaksa melakukannya. melakukan tindak pidana oleh terdakwa.'' tahap
“Saya merasakan keputusasaan dan frustrasi yang besar atas gagasan bahwa saya harus berhenti menari setelah mengalami guncangan psikologis,” katanya, menjelaskan alasan hukuman tersebut.
Namun, baik Tuan A maupun kantor kejaksaan mengajukan banding ke pengadilan dengan alasan bahwa hukuman tersebut tidak adil.
Pengadilan banding menyatakan, ``Kami mempertimbangkan poin-poin yang disepakati dengan korban,'' dan mengklarifikasi alasan hukuman tersebut.
2025/01/27 21:36 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78