mengeluarkan pernyataan. Pada tanggal 26, Yoon Gap-geun, pengacara dari tim hukum Presiden Yoon, mengeluarkan pernyataan yang mengatakan, ``Presiden harus segera dibebaskan karena masa penahanannya telah berlalu.
Jaksa tidak bisa lagi menghindari tanggung jawab atas penahanan ilegal yang dilakukan presiden.” Jaksa memperkirakan batas waktu penahanan pertama Presiden Yoon adalah sekitar tanggal 27. Pengadilan menyetujui perpanjangan masa penahanan Presiden Yoon
Kantor kejaksaan mengadakan pertemuan pada pukul 10 pagi ini, yang dipandu oleh Jaksa Agung Shim Woo-jung (54, masa jabatan ke-26 dari Lembaga Pelatihan Yudisial), dihadiri oleh wakil direktur dan kepala Kantor Kejaksaan Agung, serta sebagai kepala jaksa wilayah tinggi nasional, dan mengumumkan bahwa Presiden Yoon harus ditangkap dan ditahan.
Tampaknya mereka akan memutuskan apakah akan menuntut. Sementara itu, pihak Presiden Yoon meyakini masa penahanan akan berakhir pada tengah malam tanggal 25. Jangka waktu penahanan terhitung sejak tanggal penangkapan berdasarkan Pasal 203 dan Pasal 203-2 KUHAP.
Jangka waktunya tidak melebihi 10 hari. Presiden Yoon ditangkap pada pukul 10:33 pada tanggal 15 bulan ini, jadi batas waktu penahanannya biasanya adalah pukul 10:33 pada tanggal 24. Namun pengadilan meminta peninjauan kesesuaian penangkapan dan penahanan
Perdebatan yang terjadi saat ini muncul setelah terhentinya penghitungan waktu penahanan akibat pemeriksaan tersangka sebelumnya (pemeriksaan substantif surat perintah).
Pengacara Yoon berkata, ``Pejabat Tinggi Badan Investigasi Kriminal Publik
``Namun Pasal 214-2 Ayat 13 KUHAP mensyaratkan agar surat perintah penangkapan dilaksanakan dan presiden ditahan hingga tengah malam pada tanggal 24 Januari.'' tetapi
Ditetapkan bahwa jangka waktu sejak diterimanya surat-surat dan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan sampai dengan dikembalikan kepada kejaksaan setelah ada putusan, tidak dihitung dalam jangka waktu penahanan.”
Peninjauan substantif terhadap surat perintah penahanan adalah suatu sistem yang diperkenalkan dalam KUHAP revisi tahun 1997, dan pada saat itu, ketika mengajukan peninjauan substantif terhadap surat perintah penahanan,
Ketentuan baru telah ditetapkan untuk mengurangi waktu yang diperlukan untuk memeriksa substansi surat perintah penahanan. Pengacara Yoon berkata, ``Tahun lalu, dengan revisi Hukum Acara Pidana tahun 2007, peraturan diubah untuk mewajibkan semua tersangka menjalani pemeriksaan praktik surat perintah pengekangan.
Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan untuk mengurangi waktu pemeriksaan substansi surat perintah penangkapan dari masa penahanan.”
Saya tidak ingin mereka dirugikan,” ujarnya. Ia menyatakan, ``Jika hukum acara pidana saat ini mengurangi masa penahanan, maka tepat jika ditafsirkan sesuai dengan kepentingan tersangka.''
Pasal 96-18 Tata Tertib mengatur bahwa ``seorang hakim yang dimintai surat perintah penangkapan harus mencatat waktu diterimanya surat-surat dan barang bukti dan waktu dikembalikannya;
“Undang-undang mengatur bahwa pada prinsipnya waktu harus dihitung tanpa ada batasan waktu.” Jika argumen Pengacara Yoon benar, total waktu yang diperlukan untuk pemeriksaan sebenarnya atas surat perintah penangkapan dan kesesuaian persidangan penangkapan tidak akan mencapai 48 jam.
, hanya akan dikurangi satu hari, dan masa penahanan akibat surat perintah penangkapan terhadap presiden akan berakhir pada tengah malam tanggal 25 Januari. Pengacara Yoon berkata, ``Berdasarkan undang-undang saat ini, yang mewajibkan interogasi terhadap tersangka pada tahap mengeluarkan surat perintah penangkapan, waktu yang diperlukan untuk interogasi dibatasi.
Kegagalan untuk memasukkan hal ini ke dalam masa penahanan melanggar Pasal 9, Ayat 3 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang menetapkan bahwa interogasi yang diperlukan adalah wajib.''
harus dikelola secara konservatif karena menyangkut isu pelanggaran hak asasi manusia.” Ia melanjutkan, ``Bila ada keraguan, hal itu harus ditafsirkan demi kepentingan terbaik tersangka.''
``Kantor kejaksaan tidak boleh melupakan tugasnya sebagai badan perlindungan hak asasi manusia yang bersifat kuasi-yudisial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang investigasi,'' tambahnya.
2025/01/26 14:05 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 91