Pada tanggal 23, Divisi Detektif 2 Kantor Kejaksaan Kota Jeonju menangkap dan mendakwa petugas polisi A (53) dari Kantor Polisi Jeonju atas tuduhan hubungan seksual non-konsensual dan penyerangan saat menjalankan tugas.
Petugas A diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tersangka perempuan B yang ditahan saat mengantarnya ke kantor kejaksaan pada 8 November tahun lalu.
Kejadian itu dilakukan Petugas A saat polisi wanita yang bersamanya saat itu meninggalkan tempat duduknya.
Diyakini bahwa dia melakukan kejahatan tersebut. Tersangka B memberi tahu kantor kejaksaan bahwa dia telah mengalami pelecehan seksual saat wawancara dengan petugas perlindungan hak asasi manusia dari jaksa penuntut umum, dan kantor kejaksaan segera memulai penyelidikan.
Saat itu, sejumlah besar DNA Petugas A terdeteksi pada pakaian dan tubuh Tersangka B, namun Petugas A membantah sepenuhnya tuduhan tersebut, dan menyatakan bahwa DNA tersebut sengaja ditempelkan.
Ada. Polisi telah memberhentikan Petugas A dari tugasnya dan sedang melakukan penyelidikan.
2025/01/24 09:27 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78