Saya mengajukan permohonan untuk keputusan. Pada tanggal 22, menurut sumber hukum Korea, Perwakilan Lee mengajukan permohonan persidangan inkonstitusional sehubungan dengan Pasal 250, Ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Kantor ke Pengadilan Tinggi Seoul, yang membidangi kasus hukum pemilu.
Saya memadamkannya. Pada hari yang sama, jaksa juga menyampaikan pendapat tertulis terkait hal tersebut. Pasal 250 Ayat 1 UU Pemilu Jabatan Umum mengatur bahwa ``Tempat lahir, hubungan keluarga, pekerjaan, perekonomian, dan lain-lain boleh diungkapkan dalam pidato, siaran, surat kabar, dan lain-lain untuk tujuan pemilihan.
Jika seseorang mempublikasikan fakta palsu mengenai riwayat pribadinya, dia akan dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga 30 juta won.
Permohonan uji coba undang-undang inkonstitusional adalah permohonan uji coba apabila inkonstitusionalitas suatu undang-undang menjadi syarat adanya uji coba.
Ini adalah sistem di mana pengadilan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan tentang konstitusionalitas, baik secara ex officio maupun atas permintaan salah satu pihak. Ketika pengadilan memutus permohonan konstitusionalitas dan mengirimkan putusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi menerimanya dan memulai acara persidangan.
melanjutkan. Sidang terkait akan ditangguhkan hingga Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan. Apabila permohonan ditolak oleh Mahkamah, para pihak juga dapat mengajukan permohonan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Perwakilan Lee juga mengajukan tujuh permohonan saksi ke pengadilan pada tanggal 17. Menanggapi tindakan Lee, partai berkuasa dan partai lain telah mengajukan permohonan pengadilan inkonstitusional.
Telah dikemukakan bahwa pemerintah mungkin berusaha untuk menunda persidangan tersebut. Pada tanggal 15 November tahun lalu, Lee dijatuhi hukuman satu tahun penjara, ditangguhkan selama dua tahun, pada sidang pertama karena melanggar undang-undang pemilu. penghakiman ini
Jika hal ini dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung, Lee akan kehilangan kursi parlemennya dan haknya untuk mencalonkan diri selama 10 tahun ke depan akan dibatasi, sehingga mustahil baginya untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden berikutnya.
2025/01/23 05:17 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 104