Rancangan peraturan mengenai larangan memberi makan hewan liar yang berbahaya telah dibahas dan disetujui. Oleh karena itu, mulai bulan Maret, Gwanghwamun Square dan Taman Hangang di Seoul, situs warisan budaya akan dilindungi.
Jika Anda ketahuan memberi makan merpati, burung murai, atau burung pipit di area tersebut, Anda harus membayar denda hingga 1 juta won.
Dendanya adalah 200.000 won (sekitar 21.385 yen) untuk pelanggaran pertama dan 500.000 won (sekitar 50.346 yen) untuk pelanggaran kedua.
3 yen), dan 1 juta won (sekitar 106.926 yen) untuk ketiga kalinya ke atas. Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, hewan liar yang berbahaya adalah hewan yang hidup berkelompok dalam jangka waktu lama dan menyebabkan kerusakan, seperti burung pipit, burung murai, dan nyamuk.
Ini termasuk rusa, burung pegar, merpati, ekor kuning, babi hutan, tupai merah, tikus tanah, tikus, dan burung kormoran. Menurut Pemerintah Metropolitan Seoul, jumlah merpati telah meningkat secara eksponensial selama beberapa dekade terakhir, dan kotoran serta bulu merpati menjadi semakin umum.
Terjadi kerusakan pada kekayaan budaya dan korosi pada bangunan. Ada juga kekhawatiran bahwa hal itu dapat menyebabkan penyakit yang berbahaya bagi manusia, seperti salmonella dan meningitis.
Kota Seoul mengambil langkah-langkah untuk mencegah sebanyak mungkin kerusakan di dalam kota yang disebabkan oleh hewan liar yang berbahaya, untuk menjamin keamanan fasilitas umum dan warga, dan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Kebijakannya adalah mengelolanya secara sistematis.
2025/01/03 20:55 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83