terungkap. Pada tanggal 31, pengacara Presiden Yoon Yoon Kap-geun berkata, ``Kami akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk sidang perselisihan kekuasaan dan perintah sementara untuk menangguhkan keabsahan surat perintah penangkapan terkait surat perintah penangkapan tersebut.''
Itulah rencananya." Sebelumnya, Pengacara Yoon mengatakan kepada wartawan, ``Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh lembaga yang tidak berwenang,'' dan ``Proses dan prosedur untuk meminta surat perintah tersebut tidak normal.
Surat perintah penangkapan itu sendiri adalah ilegal dan tidak sah." Artinya, pemerintah menunjukkan keabsahan surat perintah itu sendiri yang dikeluarkan Badan Penyidik Pejabat Tinggi Publik yang tidak berwenang mengusut presiden.
Pengacara Yoon berkata, ``Tidak ada benar atau salah mutlak dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan,'' dan ``Bahkan dalam kasus pidana biasa, ada banyak kasus yang hasilnya berbeda dengan dikeluarkannya surat perintah.''
"Ya," dia menekankan. Ia melanjutkan, ``Presiden adalah kepala negara sebagaimana didefinisikan oleh Konstitusi,'' dan menambahkan, ``Dia mempunyai tugas untuk melindungi hukum agar dapat dilaksanakan dengan baik.
Hal yang benar untuk dilakukan adalah menghadapinya dengan tegas."
2024/12/31 15:33 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96