Keputusan tersebut diambil untuk menolak banding terhadap Tuan Ahn yang didakwa melanggar hukum (mengemudi berbahaya menyebabkan kematian). Alhasil, hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan pada sidang kedua pun dikukuhkan.
Keputusan menolak permohonan kasasi berarti alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon banding tidak termasuk dalam dasar-dasar banding sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan tidak dipertimbangkan alasan-alasan untuk mengajukan banding.
Sekitar pukul 4:40 pagi tanggal 3 Februari tahun ini, Pak Ahn mengemudi dalam keadaan mabuk dan menabrak sepeda motor di depannya. Pengendara sepeda motor ikut terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Petugas tersebut, seorang pria berusia 50-an, mengalami serangan jantung dan dibawa ke rumah sakit, di mana dia meninggal. Pada saat itu, kadar alkohol dalam darah Pak Ahn adalah 0,221% dan dia sangat mabuk. Sebelum kecelakaan itu, Pak Anne pernah terlibat kecelakaan lalu lintas lagi.
Tersangka kemudian melarikan diri dan diperiksa penyebab kecelakaan maut tersebut. Sidang tingkat pertama mengatakan bahwa Tuan Ahn ``meninggalkan tempat kejadian tanpa penjelasan apa pun meskipun dia diharuskan untuk tetap berada di tempat kejadian.''
Pengemudi tidak mengambil tindakan apa pun yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, seperti melindungi pihak yang terluka, dan meninggalkan lokasi kecelakaan. Dia mengaku saat itu ada niat untuk melarikan diri,'' dan divonis 10 tahun penjara.
Baik pihak Tuan Ahn maupun kantor kejaksaan tidak puas dengan putusan tingkat pertama dan telah mengajukan surat banding ke pengadilan. Jaksa mengatakan Ahn menyebabkan kecelakaan itu dalam keadaan mabuk dan tidak ada tindakan yang diambil.
Alasan banding adalah karena kejadiannya serius, termasuk karena tersangka melarikan diri. Sidang kedua mengurangi hukumannya menjadi delapan tahun penjara, mengingat Ahn telah mengakui kejahatannya dan telah mencapai kesepakatan dengan korban.
Tuan Ahn tidak puas dengan putusan tingkat kedua karena alasan seperti hukuman yang tidak adil, namun Mahkamah Agung memutuskan bahwa tidak ada dasar yang sah untuk mengajukan banding.
, hukuman diselesaikan dengan menolak banding.
2024/12/15 11:07 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 110