Pada tanggal 24, Divisi Ketiga Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh Ibu A, seorang perempuan berusia 30-an tahun yang didakwa atas dugaan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu, dan lain-lain (pemerasan).
Putusan untuk menolak permohonan banding berbeda dengan putusan untuk menolak permohonan banding, yakni alasan-alasan yang dikemukakan pemohon banding tidak termasuk dalam alasan-alasan permohonan banding sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana dan alasan permohonan banding itu sendiri tidak dipertimbangkan.
Oleh karena itu, putusan tingkat kedua yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepadanya telah final. Tn. A mengancam Jun Su (Xia) sejak September 2020 hingga Oktober tahun lalu dan mencuri uang dan barang berharga senilai 850 juta won.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tn. A. Pengadilan tingkat pertama menyatakan, "Jika dilihat dari cara kejahatannya, yaitu memanfaatkan kelemahan korban, lamanya waktu, dan besarnya kerugian, maka sifat kejahatannya sangat baik.
Pengadilan juga memutuskan bahwa "korban menderita kerusakan psikologis dan memohon hukuman berat." Sidang kedua menjatuhkan hukuman kepada Tn. A tujuh tahun penjara dan menyita satu telepon genggam dan satu telepon pintar dari informasi elektronik yang disita.
Pengadilan banding juga memerintahkan penyitaan satu peralatan tambahan. "Jika barang-barang yang disita dan digunakan dalam kejahatan tersebut dikembalikan kepada terdakwa, ada kekhawatiran bahwa hal itu dapat menyebabkan kerugian tambahan," kata pengadilan.

By chunchun 2025/06/25 00:13 KST