Kami telah mengajukan permohonan ke Kementerian Kehakiman untuk larangan darurat meninggalkan negara tersebut bagi 10 personel militer aktif yang terlibat dalam insiden tersebut. Mereka yang terkena larangan keberangkatan darurat termasuk mantan komandan darurat militer Park, yang dituduh melakukan kejahatan seperti pemberontakan.
Diantaranya adalah Kepala Staf Angkatan Darat Ansu, Komandan Kontra Intelijen, Komandan Pertahanan Ibu Kota, Komandan Perang Khusus, serta tiga komandan brigade lintas udara dan tiga komandan setingkat kolonel yang pengerahan pasukannya telah dipastikan
. Tim jaksa Kementerian Pertahanan Nasional mengatakan, ``Mulai sekarang, jaksa militer berencana untuk bekerja sama secara aktif dalam penyelidikan, termasuk mengirimkan personel ke markas investigasi khusus di kantor kejaksaan.''
2024/12/06 21:40 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78