``Sidang paripurna besok (tanggal 7) rencananya akan digelar pada pukul 17.00,'' ujarnya seraya menambahkan, ``Partai penguasa sedang mencoba menggunakan strategi penundaan, sehingga harus diadakan pada pukul 17.00.''
Partai Demokrat Jepang awalnya berencana mengadakan sidang pleno pada tanggal 7 pukul 7 malam, namun diundur menjadi dua jam.
Wakil Presiden Park berkata, ``Ada berbagai pelanggaran dan pembelaan, dan mungkin ada strategi penundaan, tapi saya pikir kita tidak boleh melebihi batas waktu.''
``Banyak orang mengatakan akan lebih baik jika diberi waktu lebih lama,'' katanya. Pemungutan suara terhadap RUU pemakzulan harus dilakukan dalam waktu 24 jam dan 72 jam setelah laporan pleno, sehingga
Hal ini dimungkinkan dari pukul 12:49 hingga 12:48 pada tanggal 8. Selanjutnya, pada sidang paripurna hari ini, RUU pemakzulan akan dilakukan pemungutan suara terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara ulang terhadap Undang-Undang Jaksa Khusus Kim Gun-Hee.
``Undang-undang Pencegahan Darurat Militer Kedua,'' yang keduanya diusulkan oleh Partai Demokrat, tidak akan diproses pada sidang paripurna tanggal 7. Wakil perwakilan Park berkata, ``Kita perlu melakukan pemungutan suara terhadap RUU tersebut (di komite tetap) dan mengumpulkan Komite Legislasi dan Kehakiman untuk memproses semuanya.
“Tetapi hal ini tidak bisa segera dilaksanakan,” katanya, seraya menambahkan, “RUU ini memiliki makna simbolis karena kita berada dalam situasi di mana darurat militer dapat diberlakukan segera, hari ini atau besok.”
2024/12/07 07:08 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 107