Seorang pengemudi truk berusia 60-an tahun yang menabrak dan membunuh seorang pejalan kaki yang tergeletak di jalan telah dibebaskan melalui tingkat banding.
Menurut komunitas hukum, pada tanggal 30, Pengadilan Distrik Daejeon mengeluarkan undang-undang khusus tentang penanganan kecelakaan lalu lintas.
Tuan A (64) yang didakwa melakukan pelanggaran dibebaskan, sama seperti pada sidang pertama. Pukul 08.55 tanggal 4 Juli 2020, Tn.
) Saat mengemudikan truk di jalan kota, ia tidak menemukan Pak B (86) tergeletak di jalan dan menabrak truk. Tuan B dibawa ke rumah sakit, dan sekitar 7 bulan kemudian, pada tanggal 11 Februari 2021, di Ota.
Dia meninggal karena syok septik di rumah sakit. Hakim pada sidang pertama menerangkan, ``Terdakwa memang diakui lalai dalam berkendara tanpa melihat ke depan atau ke kiri dan ke kanan serta menabrak korban,'' namun menambahkan, ``Namun demikian,
Sulit untuk menentukan apakah patah tulang paha disebabkan oleh terjatuh atau patah karena kekuatan luar.”
Lebih lanjut, pengadilan membuktikan bahwa pada saat kejadian, korban sudah pingsan dan dalam keadaan terbaring.
Besar kemungkinan lengan kanan terdakwa terbentur roda kendaraan terdakwa saat berada di tengah jalan. Kantor kejaksaan mengajukan banding atas keputusan sidang pertama, yang membebaskan Tuan A. Namun, pengadilan banding mengatakan, ``Sebagai hasil dari penyelidikan ulang,
Bukti-bukti yang diajukan terdakwa tidak cukup untuk mengakui bahwa korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh terdakwa,” dan menambahkan, “Karena tidak ada bukti lain yang membuktikan hal tersebut, maka terdakwa dibebaskan
Keputusannya adil.”
2024/12/01 07:08 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 107