Pada hari ini, Blockchain mengutip preseden dari Pengadilan Tinggi Distrik Songjiang di Shanghai, Tiongkok, dan menyatakan, ``Pengadilan Tiongkok menyatakan dalam preseden ini bahwa mata uang virtual adalah jenis produk virtual dan memiliki atribut properti.
“Itu tidak dilarang oleh hukum.” Mereka lebih lanjut menyatakan bahwa “pengadilan telah menemukan bahwa meskipun seseorang memiliki mata uang virtual bukanlah tindakan ilegal, aktivitas bisnis terkait mata uang virtual adalah aktivitas keuangan ilegal.
Sudah jelas,” imbuhnya. Di sisi lain, pengadilan Tiongkok telah beberapa kali mengakui sifat properti mata uang virtual seperti Bitcoin.
2024/11/20 16:52 KST
Copyright(C) BlockchainToday wowkorea.jp 117