Pramugari Asiana Airlines mengajukan pengaduan terhadap perusahaan tersebut dan kantor cabang Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja, yang memiliki yurisdiksi atas masalah tersebut.
Perusahaan berencana menyampaikan surat keterangan dan menggelar konferensi pers untuk menuduh perusahaan melanggar UU Standar Ketenagakerjaan. Menurut serikat pekerja Asiana Airlines pada tanggal 6, sebagai hasil survei pencarian fakta serikat pekerja, ``Responden (termasuk non-anggota serikat pekerja)
98% responden mengatakan mereka tidak diberi cuti tahunan yang dibayar oleh perusahaan mereka. Rata-rata, perusahaan menyetujui 22% permohonan cuti tahunan yang dibayar, dan menolak 78% permohonan.
dandang. Terkait hal ini, serikat pekerja menjelaskan, ``Ini bukan permintaan atau konsultasi untuk mengubah jangka waktu penggunaan cuti, melainkan penolakan sepihak.''
Anggota kru mengajukan cuti tahunan yang dibayar ``rata-rata 11,7 kali'' hingga Oktober tahun ini.
Namun diketahui rata-rata ditolak sebanyak 9,1 kali. Apalagi jika Anda sudah mengajukan 20 hingga 30 kali namun belum pernah disetujui, atau mengajukan 45 kali dan hanya disetujui satu hari.
Ada juga kasus dimana Pramugari berencana mengadakan konferensi pers pada tanggal 7 bulan ini setelah mengajukan pengaduan ke Balai Kota Ketenagakerjaan dan Buruh Selatan Seoul yang menuduh Asiana Airlines melanggar Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
2024/11/06 17:03 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96