Pada tanggal 31, Kantor Polisi Jeju Dongbu mengatakan, ``Tersangka dituduh menyerang siswa taekwondo dengan benda tumpul (pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak).''
Sebuah kasus telah diajukan terhadap pelatih A dari klub taekwondo sekolah menengah tertentu di daerah Jeju atas penyerangan khusus (serangan khusus), dan kami sedang menyelidiki kasus tersebut.” Pada tanggal 14 hingga 19 bulan ini, Tersangka A menyuruh siswanya berlatih randori, lalu menyerang dua siswa.
Dia menyuruhnya duduk dalam posisi push-up dan memukul pahanya dengan benda tumpul. Setelah dikonfirmasi oleh pelatih tentang hukuman fisik, orang tua siswa yang menjadi korban menghubungi polisi.
Polisi saat ini sedang menyelidiki detail kejadian tersebut.
2024/10/31 16:18 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96