“元恋人を盗撮”男性アイドルグループ出身ラッパー、控訴審で善処訴える
Seorang rapper dari grup idola pria yang “menutup mata mantan pacarnya dan diam-diam memfilmkannya” mengajukan banding atas pembalasan setelah dinyatakan bersalah di pengadilan banding… “Saya menyesalinya”
Tuan A, seorang rapper dari grup idola pria yang dicurigai memaksa mantan pacarnya memakai penutup mata dan diam-diam merekam mereka sedang berhubungan seks dengannya, mengajukan banding untuk keadilan di pengadilan banding hari ini (24).
Pada tanggal 24 pagi, sidang banding pertama Tuan A diadakan di Pengadilan Distrik Seoul Barat. Tuan A ditahan.
Pada hari ini, Tuan A membacakan pernyataan penyesalan dan meminta ganti rugi. Dalam pernyataan terakhirnya, Tuan A membacakan refleksinya dan berkata, ``Saya tidak dapat mengungkapkan perasaan jujur saya.''
Ini adalah kesempatan terakhir Anda untuk melakukannya. Saya meminta maaf tanpa alasan sedikit pun atas tindakan salah saya dan atas semua yang terjadi sebagai akibatnya."
Dia melanjutkan dengan mengatakan, ``Semakin saya memikirkannya, semakin saya merasa menyesal,'' menambahkan, ``Saya bersumpah untuk tidak melakukan tindakan seperti ini lagi. Kepada para korban.
Saya sangat berharap luka-lukanya segera sembuh,” ujarnya sambil menunjukkan sikap menyesal. Sebelumnya, pada tahun 2022, Pak A menutup mata Pak B yang saat itu dikencaninya, dan diam-diam merekamnya sedang berhubungan seks.
Diduga demikian Selama kurang lebih satu tahun hingga tahun lalu, Pak A memotret bagian tubuh utama Pak B kurang lebih sebanyak 18 kali menggunakan aplikasi kamera senyap.
Begitu Pak B mengetahui fakta ini, Pak A membuat alasan bahwa dia bermaksud menontonnya sendirian. Untung terekspos ke luar
Meski dugaan tersebut belum terkonfirmasi, namun diketahui bahwa Pak A juga diam-diam memotret pakaian dalam wanita lain selain Pak B. Sebaliknya, pihak kejaksaan menetapkan kejahatan yang dilakukan Tuan A tidak baik dan meminta hukuman tiga tahun penjara. Keputusan
Majelis hakim menahan Tuan A dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia juga diperintahkan untuk menyelesaikan program pelecehan seksual selama 40 jam dan dilarang bekerja di organisasi yang berhubungan dengan anak-anak dan penyandang disabilitas selama tiga tahun.
Pada saat itu, majelis sidang menjelaskan alasan hukuman tersebut, dengan menyatakan bahwa korban telah meminta hukuman berat, dengan mengatakan, ``Pembuatan film ilegal menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada korban, dan tingkat kerusakannya sangat parah.''
Ta. Namun kuasa hukum Tuan A mengajukan banding atas putusan tingkat pertama, memohon keputusan yang tepat. Pada akhirnya, sidang banding dilaksanakan hari ini, dan Pak A membacakan refleksinya dan sekali lagi memohon tindakan yang terbaik.
2024/10/24 15:02 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 111