Menurut Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, Yang menerima kompensasi dan keterlambatan bunga karena keputusan Mahkamah Agung terhadap mantan tenaga kerja wajib militer tersebut.
Kementerian Luar Negeri mengatakan, ``Pada hari ini, Yayasan Pendukung Korban Mobilisasi Paksa di Kekaisaran Jepang mengumumkan bahwa salah satu korban selamat yang telah menyatakan niatnya untuk menerima rencana solusi pemerintah terkait putusan Mahkamah Agung terhadap mantan buruh wajib militer akan dihukum.
Kami membayar mereka uang dan bunga yang terlambat." Yang, yang diwajibkan wajib militer secara paksa oleh Jepang pada tahun 1944 dan dipaksa melakukan kerja paksa di Pabrik Pesawat Nagoya Mitsubishi Heavy Industries, telah melakukan perjalanan bolak-balik antara Jepang dan Korea Selatan sejak tahun 1992.
Dia telah bersaksi tentang kerusakan yang dialami oleh mantan pekerja wajib militer. Namun, sejak November tahun lalu, ia dirawat di rumah sakit pemulihan karena usia tua dan demensia. mengenai hal ini
``Majelis Warga Negara Kekaisaran Jepang yang Dimobilisasi Paksa'' mengatakan, ``Saya telah menerima masukan dari keluarga saya tentang penerimaan rencana pembayaran pihak ketiga.''
Saya mendengarkan cerita Tuan Yang, tetapi karena demensia yang dideritanya, saya tidak tahu apakah itu kemauannya sendiri." Keluarga Yang dikatakan bungkam tentang alasan mereka menerima kompensasi.
Dengan adanya tanda terima tersebut, maka 12 dari 15 penggugat (mantan pekerja paksa) yang menerima putusan akhir Mahkamah Agung pada tahun 2018 beserta keluarganya telah menerima uang putusan.
Itu akan terjadi. Akibatnya, Lee Chun-sik (104 tahun) menjadi satu-satunya penyintas yang menolak menerima kompensasi.
2024/10/23 16:38 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96