Pengadilan Tinggi Gwangju menjatuhkan hukuman enam bulan penjara pada sidang pertama atas tuduhan cedera khusus.
Terdakwa A (58 tahun) yang dijatuhi hukuman percobaan selama dua tahun, dijatuhi hukuman yang sama seperti pada sidang pertama. Sekitar bulan Desember 2022, terdakwa A memegang kepala korban B di sebuah motel di Chullanamdo (Provinsi Jeolla Selatan).
Dia diadili dengan tuduhan memukulnya dengan benda tumpul dan memukul wajahnya dengan tinjunya. Terdakwa A yang mencurigai istrinya berselingkuh, berpura-pura menjadi istrinya dengan menggunakan telepon seluler istrinya dan mengirimkan pesan kepada korban B bahwa ia ingin bertemu dengan korban dan alamatnya.
Saya mengirimnya ke suatu tempat. Terdakwa A, yang sedang menunggu di motel, masuk ke kamar dan bertanya kepada Korban B, ``Apakah ada yang salah?'' Ketika Korban B menjawab, ``Tidak ada,'' ia mulai menyerangnya.
Pengadilan menyatakan, ``Terdakwa tidak mempunyai riwayat pernah dihukum karena tindak pidana serupa,'' dan ``Terlihat bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut secara tidak sengaja karena mencurigai korban berselingkuh dengan pasangan terdakwa
Tampaknya dia ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut." Lanjutnya, ``Namun mengingat cara tindak pidananya dimana terdakwa memukul korban dengan benda tumpul dan bagian tubuh korban, maka kesalahan dalam tindak pidana tersebut dianggap ringan.''
``Hukuman yang diberikan oleh pengadilan sudah tepat.''
2024/10/15 17:04 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96