“ク・ハラ法”がついに国会通過
Lima tahun telah berlalu sejak berita kematian Hara... ”Hukum Goo Hara” akhirnya disahkan oleh Diet...Orang tua yang tidak memenuhi kewajiban tunjangannya tidak dapat mewarisi
Lima tahun setelah kematian KARA, UU Goo Hara, yang melarang orang tua yang mengabaikan tugas mengasuh anak untuk mendapatkan hak waris, mendapat perhatian setelah disahkan dalam sidang paripurna Majelis Nasional.
Pada tanggal 28 (hari ini), partai berkuasa dan oposisi mengadakan sidang pleno di Majelis Nasional dan mengesahkan ``Undang-Undang Goo Hara'' (RUU Amandemen Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Amandemen yang diusulkan berlaku untuk kasus-kasus di mana orang yang meninggal gagal memenuhi kewajiban tunjangannya atau melakukan kejahatan seperti pelecehan.
Undang-undang tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang membatasi hak waris para ahli waris pengadilan yang tidak berhak menerima warisan, sebagaimana halnya dengan undang-undang. Padahal, untuk kehilangan hak waris, wasiat atau ahli waris yang meninggal harus mengajukan permohonan.
Pengadilan keluarga harus menerima ini. Tak lama setelah Hara meninggal, ibu kandungnya, yang meninggalkan rumah ketika dia berusia sembilan tahun dan memutuskan semua kontak dengannya, muncul kembali untuk pertama kalinya dalam 20 tahun untuk menemuinya.
Mereka menegaskan hak mereka untuk melanjutkan, dan seruan untuk revisi menjadi panas. Goo Ho-in, kakak laki-laki Hara, berkata, ``Saya berharap tragedi yang saya dan Hara derita setelah ditinggalkan oleh ibu kami saat kami masih kecil tidak akan pernah terulang lagi di masyarakat kami.''
Dia mengajukan petisi untuk undang-undang tersebut, yang kemudian dikenal sebagai "Hukum Guk Hara". Namun, meskipun Undang-Undang Goo Hara diperkenalkan pada Diet Nasional ke-20 dan ke-21, undang-undang tersebut dihapuskan pada akhir masa jabatan, dan akhirnya tidak mendapat perhatian.
RUU tersebut disahkan oleh Diet dalam waktu sekitar lima tahun. RUU yang direvisi ini akan berlaku mulai Januari 2026. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa ketentuan lineal ascendant dan non-alienables tidak sejalan dengan Konstitusi.
Pemberlakuan surut meskipun pewarisan dimulai setelah tanggal 25 April (Terlepas dari tanggal berakhirnya kontrak, dapat disebutkan dalam kontrak bahwa warisan akan berlaku surut, sejak tanggal berakhirnya kontrak.
Dimungkinkan juga untuk menetapkan tanggal sebelumnya). Sedangkan mendiang Hara meninggal dunia secara mendadak pada 24 November 2019 di usia 28 tahun.
2024/08/28 20:04 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 111