日本刀で斬りつけ、同じマンション住民殺害「普段から異常行動」=韓国
Ditembak dengan pedang Jepang dan membunuh sesama penghuni apartemen karena ``perilaku tidak normal'' = Korea Selatan
Di Seoul, Korea Selatan, tersangka dalam apa yang disebut ``kasus pembunuhan pedang Jepang,'' di mana seorang penghuni gedung apartemen yang sama dibunuh dengan cara disayat dengan pedang Jepang, telah membuat pernyataan yang tidak biasa, seperti menyarankan untuk penduduk tetangga bahwa mereka harus ``bertarung dengan pedang.''
Menjadi jelas bahwa dia sedang berakting. Menurut Kantor Polisi Seobu Seoul pada tanggal 30, tersangka pembunuhan A (37) ditemukan di depan pintu masuk sebuah gedung apartemen di Eunpyeong-gu sekitar pukul 23:30 sehari sebelumnya.
Ia diduga membunuh Pak B (43), warga kompleks apartemen yang sama, dengan mengacungkan pedang Jepang sepanjang kurang lebih 80cm. Tuan A segera melarikan diri setelah kejadian tersebut, namun langsung ditangkap oleh polisi kurang dari satu jam setelah kejadian tersebut terjadi.
Dulu. Pak A mengenal korban, namun dari penyelidikan ternyata mereka bukan kenalan. Korban B mengetahui kejadian tersebut saat keluar dari apartemennya untuk merokok. Tuan B melaporkan
Tim penyelamat merespons kejadian tersebut dan memindahkannya ke rumah sakit, namun dia meninggal dalam perjalanan. Tuan B bekerja di sebuah perusahaan di Seoul dan merupakan ayah dari dua anak.
Tuan A dilaporkan pernah menunjukkan perilaku yang tidak biasa di masa lalu, seperti memiliki pedang dan berbicara tentang bertarung dengannya. anak bermain di taman
Dikatakan bahwa dia menyarankan kepada anak-anaknya agar mereka ``berpura-pura berkelahi.'' Dalam pemeriksaan polisi, diketahui bahwa Pak A menyatakan tidak mengonsumsi obat apa pun.
Sementara itu, Tuan A dipastikan telah diberikan izin kepemilikan senjata api dan pedang oleh pihak kepolisian setempat pada awal tahun ini.
. Undang-Undang Pengendalian Kepemilikan Senjata Api dan Pedang menetapkan bahwa ``orang yang kehilangan akal dan badannya, pecandu obat-obatan terlarang, ganja, psikotropika, atau alkohol, pasien dengan penyakit mental atau epilepsi,'' dan ``mereka yang telah dijatuhi hukuman yang dihukum penjara atau lebih dan yang belum menjalani pidana selama lima tahun.
Ditetapkan bahwa orang yang belum melewati batas usia dan belum melewati batas usia tidak diperbolehkan memiliki pedang.
2024/07/30 21:26 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78