Dia dijatuhi hukuman 10.000 won (sekitar 330.000 yen). Pada tanggal 24 pagi, pada persidangan yang diadakan oleh Pengadilan Distrik Gyeonggi-do Suwon untuk menyimpulkan kasus pelanggaran pemilu Kim, jaksa mengatakan, ``Kasus ini adalah
Kejahatan tersebut dilakukan oleh pelapor dalam upaya menyuap pasangan mantan dan anggota Majelis Nasional saat ini agar mantan Gubernur Provinsi Gyeonggi Lee Jae-myung terpilih sebagai calon presiden dari Partai Demokrat, dan kejahatan tersebut tetap serius. jumlah sumbangannya.
Ia meminta pengadilan menjatuhkan hukuman seperti di atas.
2024/07/25 17:12 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96