Pada hari Minggu pukul 12:45, sebuah Porsche yang dikendarai oleh Tuan A (50-an) dan sebuah mobil ringan yang dikemudikan oleh Tuan B (18, perempuan) bertabrakan di sebuah persimpangan di Kota Jeonju.
Bapak B yang mengemudikan kendaraan ringan tersebut meninggal dunia dalam kecelakaan ini, dan penumpangnya yaitu Bapak C (18, perempuan), mengalami luka berat dan sedang mendapat perawatan di rumah sakit.
Tuan A juga mengalami luka ringan dan dirawat di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan polisi, Tuan A ditemukan sedang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dengan konsentrasi alkohol dalam darah 0,08% atau lebih tinggi, yang merupakan standar pencabutan izin.
Menjadi jelas bahwa Saat itu, kendaraan Pak A yang melaju lurus di lampu kuning berkedip dipastikan bertabrakan dengan bagian samping kendaraan Pak B yang berbelok ke kiri di lampu merah berkedip.
Polisi sedang menyelidiki Tuan A atas dugaan menyebabkan kematian berdasarkan Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, serta menyelidiki apakah dia ngebut atau tidak.
2024/06/27 21:32 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78