Pada bulan April, hakim ketua menghukum terdakwa A (32), yang didakwa menghalangi tugas resmi dan penyerangan, 10 bulan penjara, ditangguhkan dua tahun, dan memerintahkan dia untuk melakukan 160 jam pelayanan masyarakat.
Pada tanggal 16 Maret, Tuan A memikat Tuan B (43), seorang petugas polisi dari Badan Kepolisian Nasional Daegu, ke rumahnya setelah mencoba menangkapnya, melepaskan tiga anjing pemburunya, dan melukai Tuan B.
Dia diduga menyebabkan luka-luka. Sekitar pukul 20.50 di hari kejadian, Pak B membenarkan adanya Pak A yang mengendarai sepeda motor di jalan raya tersebut dengan mengecek nomor kendaraannya. Setelah itu,
Setelah dilakukan pengejaran sekitar 30 menit, mereka berhasil menangkap Pak A di depan rumahnya dan berusaha melaksanakan surat perintah penangkapan. Surat perintah penangkapan digunakan untuk menahan seseorang yang dijatuhi hukuman mati, penjara, penjara, atau penahanan jika orang tersebut melarikan diri.
dikeluarkan untuk tujuan Namun Pak A meminta izin untuk berganti pakaian, sehingga Pak B masuk ke rumah Pak A bersama rekannya. Saat memasuki rumah, Pak A tiba-tiba berkata, ``Saya harus melepaskan anjingnya.''
Dengan itu, dia membuka pintu gudang dan melepaskan ketiga anjing itu. Akibatnya Pak B digigit anjing di bagian paha kirinya. Jaksa menyatakan bahwa Tuan A menghalangi petugas polisi melakukan tugasnya yang sah dan dengan sengaja menyebabkan anjing tersebut menggigitnya.
Dia didakwa menyebabkan cedera tubuh. Hakim Kim berkata, ``Untuk menegakkan ketertiban hukum negara dan memastikan efektivitas otoritas publik, penting untuk meminta pertanggungjawaban masyarakat secara ketat.''
``Tindak pidana yang dilakukan terdakwa tidak ringan dan tidak dapat memperoleh pengampunan dari korban,'' putusan pengadilan.
2024/06/24 06:27 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 104