Pada tanggal 21, Kantor Polisi Seobu Jeju menangkap Tersangka A, berusia 30-an, karena dicurigai melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual (Pelanggaran dan Ketidaksenonohan Paksa).
Kami sedang menyelidiki masalah ini dan akan mengajukan surat perintah penangkapan. Sekitar jam 2 pagi di hari yang sama, Tersangka A menyelinap ke kamar hotel di Kota Jeju dan mengambil jenazah turis wanita yang sedang tidur, B.
Dia dituduh menyentuh Tersangka A menginap di kamar sebelah kamar tamu Pak B, dan ketika rombongan Pak B meninggalkan ruang tamu untuk berbicara di telepon sebentar, dia memanfaatkan kesempatan saat pintu terbuka dan melakukan tindak pidana.
Saya menemukan. Saat melakukan kejahatan, Tuan B terbangun dan ketika mereka melakukan kontak mata, Tersangka A melarikan diri, dan Tuan B memberi tahu kelompok tersebut tentang kejadian tersebut.
Beberapa saat kemudian, tersangka A datang menjenguk korban dengan mengatakan ada kesalahpahaman.
Dia ditangkap basah oleh polisi yang diberangkatkan. Saat diinterogasi polisi, Tersangka A membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan, ``Saya mendengar kelompok Pak B memanggil dengan keras dan mengira ada sesuatu yang terjadi, jadi saya masuk ke kabin sebentar.''
. Polisi sedang menyelidiki apakah ada pembuatan film ilegal. Suatu hari, di sebuah hotel di Jeju-do, seorang resepsionis hotel diam-diam membuka kamar seorang turis wanita Tiongkok menggunakan kunci utama, memasuki kamar, dan mendapati dirinya berada di bawah pengaruh alkohol.
Ada juga insiden di mana seorang wanita mengalami pelecehan seksual saat dia sedang tidur.
2024/06/21 21:07 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83