Pada sidang kedua, putusan dibatalkan menjadi ``tidak bersalah''. Pada tanggal 29, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Terdakwa A (perempuan), yang didakwa melakukan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun ditangguhkan.
Dia membatalkan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan menyatakan dia ``tidak bersalah.'' Terdakwa A memposting di papan buletin online pada bulan Maret 2018, ``Biksu HyunWoon membawa saya ke motel setelah minum-minum dan melakukan pelecehan seksual terhadap saya.''
Dia mengaku telah melakukan suatu perbuatan. Terdakwa A menyatakan, ``Biksu HyunWoon memasuki kamar motel dan meminum minuman keras Barat di meja sebelah tempat tidur. Dia juga menawari saya alkohol, tetapi saya takut dan tidak minum sedikit pun.''
``Saya berkata, ``Ayo kembali ke Kuil Haeinsa,'' tetapi biksu itu berkata, ``Saya tidak bisa pulang sampai saya sadar,'' dan berbaring di tempat tidur. Kemudian dia menarik tangan saya dan memaksa aku untuk berbaring. Dia menyentuh tubuhku."
bersikeras. Terdakwa A juga menanggapi wawancara pada program berita investigasi Korea Selatan pada bulan Mei tahun yang sama. Biksu HyunWoon menuduh terdakwa A dan tim produksi program investigasi kriminal, dengan mengatakan, ``Isi siarannya bohong.''
mengajukan gugatan. Kantor kejaksaan memutuskan untuk tidak mendakwa tim produksi program tersebut dan memerintahkan terdakwa A untuk diadili pada Januari 2020.
Dalam banding terakhir, pengadilan memutuskan bahwa ``Akibat pelecehan seksual yang dituduhkan oleh Terdakwa A,
Bagian utama dari pernyataan tersebut konsisten, dan bahkan jika beberapa pernyataan rinci telah berubah, ini tidak cukup bukti untuk menganggapnya salah.” Sulit dipercaya
Sulit,” jelasnya.
2024/05/29 17:07 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96