「偽造身分証」で韓国内を移動しようとした中国人9人が「拘束・起訴」
Sembilan warga negara Tiongkok yang mencoba melakukan perjalanan di Korea Selatan dengan “kartu identitas palsu” “ditahan dan diadili”
Warga negara Tiongkok yang masuk ke Jeju, Korea Selatan tanpa visa dan kemudian mencoba pindah dari Jeju menggunakan KTP palsu, serta calo yang membantu mereka, ditangkap dan diadili.
Menjadi. Pada tanggal 29, Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Jeju mengatakan, ``Sembilan orang Tionghoa, termasuk A yang berusia 55 tahun, ditahan dan didakwa dengan tuduhan melanggar undang-undang khusus untuk pembentukan Provinsi Pemerintahan Mandiri Khusus Jeju dan Provinsi Jeju. penciptaan kota bebas internasional, serta pemalsuan dokumen resmi.”
terungkap. Empat orang lainnya juga ditangkap dan didakwa dengan tuduhan serupa: dua broker Korea, termasuk seorang pria berusia 34 tahun, dan dua broker Tiongkok, termasuk seorang wanita berusia 43 tahun.
Sembilan orang termasuk Tersangka A, yang memasuki Jeju tanpa visa, memutuskan untuk bekerja secara ilegal di daerah lain seperti Seoul antara bulan Januari dan Maret tahun ini, menggunakan kartu identitas palsu dan meninggalkan Jeju.
Usahanya menaiki kapal penumpang menuju Mokpo (Mokpo) berakhir dengan kegagalan. Menurut undang-undang khusus Jeju, orang asing yang memasuki Jeju tanpa visa tidak dapat pergi ke luar Jeju.
. Disebutkan, tanda pengenal palsu yang digunakan dalam tindak pidana tersebut tidak hanya berupa kartu tanda penduduk asing saja, namun juga berbagai dokumen lainnya, antara lain kartu tanda penduduk asing, kartu tanda penduduk tetap, dan kartu tanda penduduk.
2024/05/29 17:07 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96