「他の男に会ったら殺すと言っただろう」恋人を凶器で18回刺した30代、懲役20年=韓国
``Sudah kubilang aku akan membunuhmu jika aku bertemu pria lain.'' Pria Korea Selatan berusia 30-an yang menikam pacarnya sebanyak 18 kali dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Seorang pria berusia 30-an yang mencoba membunuh mantan pacarnya dengan menikamnya sebanyak 18 kali dengan senjata mematikan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di tingkat banding. Menurut Asosiasi Pengacara Korea pada tanggal 28, Pengadilan Tinggi Suwon memutuskan percobaan pembunuhan.
Di pengadilan banding untuk Terdakwa A, yang didakwa atas tuduhan seperti kejahatan dan pengrusakan properti, pengadilan menolak semua banding yang diajukan oleh Terdakwa A dan jaksa penuntut, dan menguatkan putusan tingkat pertama. Sidang pertama menghukum terdakwa A dengan hukuman 20 tahun penjara dan 20 tahun hukuman elektronik.
Dia telah mengeluarkan perintah untuk memakai cincin (alat pelacak lokasi). Sekitar pukul 14.00 tanggal 21 Juli tahun lalu, terdakwa A menyerang leher dan dada B sebanyak 18 kali dengan senjata mematikan yang telah disiapkan di salon kecantikan yang dikelola oleh mantan pacarnya.
Dia didakwa dengan percobaan penikaman dan pembunuhan. Nyawa Tuan B terselamatkan karena perawat dari rumah sakit di gedung yang sama mengambil tindakan darurat untuk menghentikan pendarahan.
Terdakwa A mengunjungi Tuan B untuk meminta agar mereka kembali bersama, yang berujung pada kejahatan tersebut. Terdakwa A menceritakan kepada Pak B yang meminta bantuan, ``Saya bertemu dengan pria selain saya.''
"Sudah kubilang aku akan membunuhmu," katanya sambil mengacungkan senjata mematikan itu beberapa kali, menurut penyelidikan. Delapan hari sebelum percobaan pembunuhan, terdakwa A mengunjungi Tuan B dan berkata, ``Saya tidak bisa putus dengan kamu seperti ini.
Saya sangat marah sampai ingin menyerah pada hidup dan menikam Anda sampai mati.'' Dia dipastikan memecahkan gelas kaca dan pintu toilet di salon rambut.
Pengadilan banding mengatakan, ``Meskipun benar bahwa terdakwa memberikan uang jaminan pidana sebesar 30 juta won (sekitar 3,45 juta yen) untuk korban, hal ini
Tidak dapat disimpulkan bahwa keadaan telah cukup berubah untuk mengubah hukuman yang diberikan oleh pengadilan yang lebih rendah berdasarkan fakta saja,'' dan menjelaskan alasan penolakan banding dengan mengatakan, ``Putusan pengadilan yang lebih rendah dianggap telah ditentukan. dengan tepat."
Sebelumnya, Majelis Peradilan Tingkat Pertama menyatakan, ``Kejahatan dalam kasus ini sangat buruk mengingat bahaya alat kejahatan, kebrutalan metode kejahatan, dan tingkat serta lokasi kerusakan yang dialami korban.''
``Meskipun korban meminta bantuan, dia terus menyerang korban, dan kemungkinan besar dia akan dikritik.''
2024/05/28 11:24 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 85