「SHINHWA」シン・ヘソン、執行猶予つきの懲役刑が確定
Shin Hye Sun “SHINHWA” yang “menolak mengikuti tes mengemudi dalam keadaan mabuk”, menerima hukuman penjara percobaan
Shin Hye Sun dari grup Korea SHINHWA, yang dicurigai mengemudi di bawah pengaruh alkohol, telah ditangguhkan hukuman penjaranya oleh pengadilan banding.
Menurut komunitas hukum pada tanggal 10 (hari ini), Shin Hye Sun dan kantor kejaksaan telah mencapai batas waktu untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan banding yang menangguhkan hukuman penjaranya.
Telah dipastikan bahwa tidak ada banding yang akan diajukan dalam jangka waktu tersebut. Shin Hye Sun yang didakwa melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (menolak melakukan tes breathalyzer) dan menggunakan kendaraan bermotor secara ilegal, divonis 6 bulan penjara dan 1 hukuman percobaan, sama seperti pada persidangan pertama.
Tahunnya telah dikonfirmasi. Sebelumnya, pada Oktober 2022, Shin Hye Sun sedang mengendarai mobil orang lain dalam perjalanan pulang setelah minum alkohol di sebuah restoran di Nonhyeon-dong, Gangnam-gu, Seoul.
Saya memarkir mobil dan tertidur. Polisi menanggapi laporan bahwa ada mobil yang diparkir di tengah jalan dan meminta Shin Hye Sun yang sedang tidur di dalam mobil untuk melakukan tes breathalyzer, namun dia menolak sehingga tertangkap basah.
Saya ditangkap. Lebih lanjut, terungkap bahwa mobil yang dikendarainya saat itu bukan milik Shin Hye Sun bahkan sempat dikabarkan dicuri. Namun terkait kecurigaan Shin Hye Sun terhadap pencurian mobil,
tidak terbukti. Polisi hanya menjeratnya dengan tuduhan penggunaan kendaraan bermotor secara ilegal. Dalam persidangan pertama, pengadilan memutuskan bahwa Shin Hye Sun telah menunjukkan penyesalan, tidak ada korban jiwa, dan mobil yang dicuri telah dicuri.
Pemiliknya juga mempertimbangkan hal ini, menyatakan bahwa dia tidak ingin dihukum. Namun, kejahatan menolak melakukan tes breathalyzer tidaklah ringan, dan mengingat hal ini lebih serius daripada mengemudi dalam keadaan mabuk, dia dijatuhi hukuman enam bulan penjara, ditangguhkan satu tahun.
Setelah itu, jaksa penuntut mengajukan banding, dan pada bulan April tahun ini, pengadilan menguatkan keputusan asli dalam sidang hukuman pengadilan banding terhadap Shin Hye Sun, yang didakwa melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (penolakan untuk melakukan tes breathalyzer) , dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara
Dia dijatuhi hukuman skorsing satu tahun. Jika Anda ingin mengajukan banding, Anda harus mengajukan surat banding ke pengadilan dalam waktu tujuh hari sejak tanggal hukuman, tetapi baik Shin Hye Sun maupun jaksa penuntut tidak mengajukan banding, dan jelas bahwa hukuman tersebut telah diselesaikan.
Dulu.
2024/05/10 14:32 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 111