Ta. Pada tanggal 1 bulan ini, Ketua Hakim Bae Jin-ho dari Pengadilan Distrik Busan mengadakan sidang pertama untuk Terdakwa A (25), yang ditangkap dan didakwa dengan tuduhan seperti intimidasi, intimidasi khusus, dan pelanggaran hukum mengenai hukuman untuk mengintai kejahatan.
Saya membukanya. Berdasarkan fakta-fakta yang diajukan Jaksa, terdakwa A mengunjungi kediaman mantan pacarnya B sekitar pukul 05.03 pada tanggal 6 Oktober tahun lalu, merasa sangat marah karena ia putus sehari sebelumnya, dan berkata, ``Saya' aku akan bunuh diri, aku merasa bersalah."
Dia mengancam Tuan B dengan mengiriminya pesan yang mengatakan, ``Hiduplah dengan ini.'' dan foto catatan bunuh diri. Selain itu, pada tanggal 9 Desember, dia menjadi marah kepada Tuan B karena dia telah minum dengan orang lain, dan pergi ke kamar mandi kediaman Tuan B.
Saya memecahkan ubinnya. Sekitar pukul 01.17 di hari yang sama, Pak B diusir dari rumahnya oleh polisi yang menanggapi laporan tetangganya, namun ia tetap berada di dekatnya dan menghabiskan waktu 13 jam hingga pukul 15.00 untuk menggedor-gedor pintu pintu depan.
Dia juga dicurigai menguntitnya dengan membunyikan bel dan mengirimkan 365 pesan padanya. Meskipun terdakwa A beberapa kali pamit kepada Tuan B antara bulan Agustus dan Desember,
, diselidiki bahwa dia sering mengunjungi kediaman Tuan B dan berulang kali melakukan tindakan kekerasan terhadap Tuan B, termasuk memecahkan gelas anggur, bunuh diri, dan melempar kursi.
Sekitar sebulan setelah terakhir kali kami mengucapkan selamat tinggal, Tuan B pindah dari lantai 9 sebuah hotel perkantoran di Busan sekitar pukul 02:30 pada tanggal 7 Januari.
Dia jatuh dan mati. Saksi pertama sekaligus yang menelpon polisi adalah terdakwa A yang bersama Pak B hingga saat itu. Terdakwa A menerangkan bahwa Tuan B terjatuh dari lantai 9 setelah bertengkar dengannya.
Dikatakan bahwa ada. Terdakwa A mengakui sebagian besar dakwaan pada hari itu. Namun, kuasa hukum terdakwa A mengatakan, ``Meskipun kami mengakui fakta terkait dakwaan intimidasi khusus, namun tidak ada dasar hukum atas tindakan pelemparan kursi tersebut.''
Kami akan bertarung,” katanya. Pihak keluarga kembali menegaskan bahwa Tuan B menderita akibat penganiayaan dan penguntitan yang dilakukan oleh terdakwa A hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ibu Pak B yang menyaksikan persidangan hari itu berkata, ``Saya punya banyak impian dan ingin mewujudkannya
“Putri saya, yang mempunyai banyak masalah dengannya, meninggal hanya beberapa bulan sebelum dia dijadwalkan belajar di luar negeri.” Dia menambahkan, “Tidak ada alasan bagi putrinya untuk meninggal jika terdakwa A tidak pergi ke sana. rumahnya hari itu, tapi terdakwa dicurigai sebagai penguntit
Saya sudah digugat,'' katanya sambil menangis. Kakak perempuan Pak B juga berkata, ``Jika penyerang tidak ada di sana, saudara perempuan saya tidak akan tergantung di ambang jendela, dan dia tidak akan terjatuh,'' dan menambahkan, ``Adik saya meninggalkan ini dunia dengan sangat menyesal, tapi dia tidak akan pernah bisa melakukannya lagi.''
Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi korban seperti ini.” Hakim Ketua Bae mengatakan, ``Karena belum ada bukti yang diajukan, kami tidak mengetahui fakta pastinya selain apa yang dinyatakan dalam pengaduan publik,
“Kami tidak mengetahui hubungan antara kejadian di mana korban meninggal dan fakta dari penuntutan,” kata jaksa. “Kami ingin jaksa mengklarifikasi pendapat mereka mengenai perlunya mencerminkan kematian korban dalam hukuman. proses selama proses persidangan."
diminta. Sementara itu, polisi berencana memanggil terdakwa A dalam waktu dekat untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait meninggalnya Tuan B.
2024/05/02 12:02 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 85