韓国政府、5月からハイチ渡航を禁止
Pemerintah Korea Selatan melarang perjalanan ke Haiti mulai bulan Mei
Pemerintah Korea Selatan telah memutuskan untuk memberlakukan larangan perjalanan ke Haiti, yang berada dalam keadaan anarki, mulai bulan Mei. Pada tanggal 29, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengumumkan bahwa Dewan Kebijakan Paspor, sebuah organisasi bawahan Dewan Kebijakan Paspor,
Subkomite Penggunaan Kebijakan Perjalanan mempertimbangkan dan memutuskan untuk menaikkan tingkat peringatan perjalanan untuk Haiti ke level 4 (dilarang bepergian) mulai tanggal 1 Mei, dan mengumumkan keputusan tersebut.
Di Haiti, sebuah negara kepulauan di Karibia, kekerasan geng akhir-akhir ini semakin sering terjadi, dan situasi keamanan semakin memburuk. anak
Menyikapi situasi saat ini, pemerintah Korea Selatan telah dua kali mendukung penarikan warga negara Korea Selatan dari Haiti atas kerja sama Republik Dominika.
Di Korea Selatan, mengunjungi atau tinggal di wilayah yang berada dalam peringatan perjalanan tingkat 4 tanpa izin pemerintah adalah tindakan ilegal.
Jika Anda melakukannya, Anda mungkin akan dikenakan hukuman berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait, termasuk Pasal 26 Undang-Undang Paspor. Sekitar 60 warga Korea saat ini tinggal di Haiti. Karena telah ditetapkan sebagai negara yang dilarang bepergian,
Penduduk ini harus meninggalkan negara tersebut atau mendapatkan izin khusus untuk menggunakan paspor mereka. Negara Bagian Rakhine di Myanmar juga akan ditetapkan sebagai kawasan larangan bepergian mulai 1 Mei. Urusan Luar Negeri Korea
Kementerian mengatakan bentrokan antara militer dan pasukan anti-militer di negara bagian Rakhine semakin meningkat, dan larangan perjalanan diperlukan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Pada tanggal 25 November tahun lalu, pemerintah Korea Selatan menetapkan Negara Bagian Shan di utara Myanmar dan Negara Bagian Kayah di timur sebagai wilayah larangan perjalanan.
Penunjukan tambahan ini semakin memperkuat langkah-langkah keselamatan.
2024/04/30 06:51 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 104