Kantor Polisi Laut Pohang terletak 1,8 kilometer sebelah timur Homigok-myeon, Nam-gu, Kota Pohang sekitar pukul 06:40 pada tanggal 25.
Terungkap, kapal nelayan kelas A seberat 20 ton menemukan seekor ikan paus mati yang tersangkut jaring di pesisir Samudera Pasifik dan melaporkannya ke polisi laut.
Paus tersebut dipastikan merupakan paus minke jantan berukuran panjang 4,1 meter.
. Namun, polisi laut menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda penangkapan ilegal. Paus yang ditemukan itu dijual secara konsinyasi seharga 55 juta won (sekitar 6,2 juta yen) di Koperasi Perikanan Kowloonpo.
Dulu. Penangkapan ikan paus secara ilegal dapat dihukum hingga tiga tahun penjara dan denda hingga 30 juta won (sekitar 3,4 juta yen), berdasarkan Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Konservasi dan Pengelolaan Ekosistem Laut.
“Jika menemukan ikan paus mati di pantai atau di laut, harap segera melaporkannya ke polisi laut,” kata seorang petugas Polisi Laut Pohang.
2024/04/25 20:09 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99