terungkap. Pada tanggal 17, Kantor Polisi Gwangjin mengajukan kasus terhadap Tersangka A, seorang pria berusia 60-an, karena dicurigai melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan dan sedang melakukan penyelidikan. Tersangka A ditemukan di sebuah kolam di kampus Universitas Konkuk pada tanggal 11 sore.
Ia dituduh berkali-kali memukul angsa yang tinggal di kawasan itu dengan tangannya. Sebelumnya, Solidaritas untuk Kebebasan Hewan mengatakan, ``Angsa tidak terlalu waspada terhadap manusia, sehingga mereka sering mendekati manusia,
Tersangka A didakwa ke polisi karena ``menggunakan kekerasan terhadap Cho.'' Konkuk University mengungkapkan, salah satu angsa ditemukan mengalami pendarahan di kepala saat penyerangan, namun kini dalam kondisi baik.
Konkuk University menambahkan, ``Untuk melindungi angsa yang diserang oleh seorang pria berusia 60-an, kami telah mengambil langkah-langkah dengan memasang papan informasi perlindungan hewan di dekat kolam dan memperkuat patroli.''
2024/04/24 19:32 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99