Menurut komunitas hukum, pada tanggal 21, Pengadilan Negeri Suwon Korea Selatan mendenda Tersangka A (32, pegawai negeri), yang didakwa melanggar Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (Meninggal).
Dia menghukumnya 00.000 won (sekitar 1,1 juta yen). Tersangka A ditemukan sekitar pukul 08:50 pada tanggal 24 Agustus tahun lalu di sepanjang Sungai Seongbok di Suji-gu, Yongin-si, Gyeonggi-do.
Ia didakwa karena diduga bertabrakan dengan korban yang melaju, yaitu Bapak B (67, laki-laki) saat mengendarai skuter listrik di jalur sepeda sehingga menyebabkan meninggalnya Bapak B.
Saat itu, Tersangka A sedang mengendarai skuter listrik menyusuri jalan menurun yang sempit dan berkelok.
Setelah Tersangka A melihat pejalan kaki B, dia berteriak, “Tolong menjauh,” namun Pak B yang sedang melihat ponselnya tidak dapat melihat Tersangka A, sehingga dia tidak dapat menghindari pejalan kaki B.
Saya mengetahuinya Pejalan kaki tersebut, Tuan B, pingsan akibat dampak kecelakaan tersebut dan dibawa ke rumah sakit, namun meninggal empat hari kemudian karena pendarahan subdural traumatis.
Pengadilan menyatakan, ``Ada akibat serius yang mengakibatkan kematian korban,'' dan ``Namun kelalaian tersangka A disebabkan oleh kelalaian Tuan B.''
Pengadilan memutuskan hukuman tersebut, dengan mempertimbangkan fakta bahwa terdapat persaingan antara para pihak dan fakta bahwa sejumlah besar uang telah disepakati dengan keluarga korban.
2024/04/21 18:39 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99