Departemen Kepolisian Bandara dari Badan Kepolisian Nasional Incheon mengumumkan pada tanggal 18 bahwa mereka telah menahan Tersangka A, seorang warga negara Jepang berusia 30-an, karena dicurigai melakukan penipuan.
Pada tanggal 9 bulan ini, tersangka A meminjam kamera dan peralatan lainnya dari toko persewaan kamera di Seoul, namun tidak mengembalikannya.
Dia dituduh mencoba meninggalkan Jepang untuk pertama kalinya. Pada tanggal 11 bulan ini, Tersangka A berusaha meninggalkan Jepang dengan peralatan kamera mahal yang ia sewa dari toko persewaan kamera di Seoul.
Tersangka A ditangkap di bandara setelah pemilik toko persewaan kamera yang merasa aneh jika sinyal GPS (satelit positioning system) yang dipasang pada kamera terdeteksi di bandara, melaporkan kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Tersangka A telah menyewa kamera dan lensa senilai 40,8 juta won (sekitar 4,57 juta yen) dari toko persewaan kamera di Korea Selatan sebanyak tiga kali sejak Januari tahun ini hingga saat ini.
Diketahui bahwa kamera yang dipinjamnya dua kali dibuang di Jepang. Tersangka A mengetahui bahwa ia membutuhkan paspor selama proses penyewaan, dan dengan melaporkan kehilangan paspornya terlebih dahulu, ia menerima yang baru.
Ia disebut-sebut memberikan paspor lamanya yang dinyatakan hilang sebagai jaminan saat meminjam kamera tersebut. Seorang pejabat polisi berkata, ``Penyewaan produk elektronik mahal itu populer
Harap berhati-hati untuk mencegah kerusakan serupa terjadi."
2024/04/18 11:24 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85