Menurut Asosiasi Pengacara Korea pada tanggal 6, Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Namyangju menghukum terdakwa A (35), yang ditangkap dan didakwa atas tuduhan kurungan khusus yang menyebabkan cedera, satu tahun penjara dan hukuman percobaan.
Dia dijatuhi hukuman dua tahun. Majelis sidang juga memerintahkan terdakwa A menjalani masa percobaan selama masa penangguhan hukuman. Terdakwa A ditangkap sekitar pukul 10.25 pada tanggal 24 Desember tahun lalu, di Guri, Gyeonggi-do.
) Dia diadili atas tuduhan menyerang mantan pacarnya, Tuan B (29), di tempat parkir sebuah gedung kota, mengurungnya di dalam mobil sewaan, dan mengancamnya dengan senjata mematikan.
Terdakwa A dan Tuan B dikabarkan berkencan pada April hingga Oktober tahun lalu lalu putus.
Pada hari terjadinya kejahatan, terdakwa A melihat pesan yang diposting di platform perdagangan bekas yang menjual jumper yang dia berikan sebagai hadiah kepada Tuan B, dan mengirimkan pesan dengan berpura-pura menjadi pembelinya.
Saya mengirim pesan dan mendekat. Setelah itu terdakwa A mencekik bapak B sampai pingsan, mengikatnya dan mengurungnya di dalam mobil, ketika bapak B terbangun dan melawan dengan keras, terdakwa A berkata ``Mau mati di sini?'' dan menggunakan senjata tersebut. .
melakukan kejahatan seperti mengancam orang lain dengan Pak B tetap tenang dan membujuk terdakwa A, dan dia dibebaskan 20 menit kemudian. Sidang pengadilan mengatakan, ``Setelah mengurung korban di dalam mobil, dia menyesali perbuatannya dan membawa korban ke tempat yang aman atas kemauannya sendiri.''
``Kami akan menjatuhkan hukuman percobaan kepadanya mengingat dia menyesali kesalahannya, telah mencapai kesepakatan dengan korban, dan korban tidak ingin dihukum.''
2024/04/08 12:02 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85